Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang amandemen UUD 1945 pasal 18.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar, berkomentarlah dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung perkataan yang buruk seperti sara, porno, saling mencaci maki, dan lain-lain.
Terima Kasih