Syarat dan Rukun Wakaf


Syarat Wakaf

Berikut syarat wakaf yang diwakafkan:
  • Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (takbid).
  • Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, "Saya wakafkan sesuatu apabila mendapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang." Hal ini disebut tanjiz.
  • Jelas mauquf'alaihnya (orang yang diberi wakaf) dan dapat dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf).

Rukun Wakaf

  • Rukun Al-waqif (orang yang mewakafkan), dengan syarat:
    • Islam
    • Berakal sehat
    • Dewasa pemikirannya (rasyid)
    • Sudah baligh dan mampu bertransaksi
    • Orang yang merdeka (bukan budak)
  • Al-mauquf (harta yang diwakafkan)
    Berdasarkan jenis benda yang diwakafkan, maka harta wakaf terbagi menjadi tiga macam:
    • Benda/barang yang diam/tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan yang semisalnya.
    • Benda/barang yang bisa dipindah/bergerak, seperti mobil, hewan, dan semisalnya.
    • Wakaf berupa uang
      Adapun syarat-syaratnya adalah:
      • Harta tersebut telah diketahui dan jelas bendanya.
      • Benda tersebut adalah milik pribadi.
      • Harta yang diwakafkan adalah benda yang bermanfaat dan memiliki daya tahan lama.
  • Al-mauquf'alaih atau Nazhir (pihak yang diserahi mengelola wakaf), dengan syarat:
    • Islam
    • Berakal sehat
    • Dewasa pemikirannya (rasyid)
    • Sudah baligh dan mampu bertransaksi
    • Orang yang merdeka (bukan budak)
  • Shiqhah (ikrar wakaf)
    Adapun lafadz shiqhoh, para ulama membaginya menjadi dua bagian:
    • Lafadz yang syarih, yaitu lafadz yang dengan jelas menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain.
    • Lafadz kinayah, yaitu lafadz yang mengandung makna wakaf meskipun tidak secara langsung dan memiliki makna lainnya, namun dengan tanda-tanda yang mengiringinya menjadi bermakna wakaf.
      Untuk lafadz yang pertama, maka cukup dengan diucapkannya akan berlaku hukum wakaf. Adapun lafadz yang kedua ketika diucapkan akan berlaku hukum wakaf jika diiringi dengan niat wakaf atau lafadz lain yang dengan jelas menunjukkan makna wakaf.

1 comments:

Silahkan tinggalkan komentar, berkomentarlah dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung perkataan yang buruk seperti sara, porno, saling mencaci maki, dan lain-lain.

Terima Kasih