skip to main |
skip to sidebar
Home
»
PKn
»
Penjelasan Asas Otonomi Daerah
- Asas akuntabilitas, maksudnya pemeritah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat.
- Asas profesionalitas, maksudnya dalam menyelenggarakan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya masing-masing.
- Asas proporsionalitas, maksudnya dalam penyelenggaraan negara harus seimbang dan tidak boleh berat sebelah.
- Asas tertib penyelenggaraan negara, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tertib administrasi negara.
- Asas kepastian hukum, maksudnya apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus berdasarkan hukum yang berlaku.
- Asas kepentingan umum, maksudnya apapun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum.
- Asas keterbukaan, maksudnya masyarakat harus tahu apa yang dilakukan pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi.
- Asas efisiensi, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa mengahabiskan waktu dan tenaga.
- Asas efektivitas, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bekerja dengan baik dengan tujuan semula.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar, berkomentarlah dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung perkataan yang buruk seperti sara, porno, saling mencaci maki, dan lain-lain.
Terima Kasih