Penjelasan Asas Otonomi Daerah

  • Asas akuntabilitas, maksudnya pemeritah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat.
  • Asas profesionalitas, maksudnya dalam menyelenggarakan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya masing-masing.
  • Asas proporsionalitas, maksudnya dalam penyelenggaraan negara harus seimbang dan tidak boleh berat sebelah.
  • Asas tertib penyelenggaraan negara, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tertib administrasi negara.
  • Asas kepastian hukum, maksudnya apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Asas kepentingan umum, maksudnya apapun yang dilakukan pemerintah daerah  haruslah untuk kepentingan umum.
  • Asas keterbukaan, maksudnya masyarakat harus tahu apa yang dilakukan pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi.
  • Asas efisiensi, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa mengahabiskan waktu dan tenaga.
  • Asas efektivitas, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bekerja dengan baik dengan tujuan semula.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar, berkomentarlah dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung perkataan yang buruk seperti sara, porno, saling mencaci maki, dan lain-lain.

Terima Kasih