Jenis-Jenis Narkoba

 
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
  • Narkotika
    Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah "zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh". Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit, dan lain-lain.
    Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu:
    1. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh: ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
    2. Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: petidin, benzetidin, dan betametadol.
    3. Narkotika golong III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat juga untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: kodein.
  • Psikotropika
    Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok yaitu:
    1. Piskotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang dalam diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
    2. Piskotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
    3. Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiktif sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
    4. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitrazepam (BK, mogadon, dumolid) dan diazepam.
  • Zat adiktif lainnya
    Zat adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah:
    1. Rokok
      Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
    2. Thinner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan.

    PERINGATAN KERAS: Jangan mengonsumsi narkoba sekalipun, karena itu akan menghancurkan masa depan kalian dan masa depan negara ini!

    Semoga bermanfaat :)

    Klik disini untuk membaca Pengertian Narkoba
    Klik disini untuk membaca Bahaya Narkoba Bagi Pelajar dan Upaya Pencegahannya

0 comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar, berkomentarlah dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung perkataan yang buruk seperti sara, porno, saling mencaci maki, dan lain-lain.

Terima Kasih