Tahap Penanggulangan Bencana

Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Berdasarkan pengertian tersebut, maka penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan pada saat dan setelah terjadinya bencana tetapi juga perlu dilakukan upaya pencegahan bencana.
Penanggulangan bencana dapat dibagi kedalam tiga tahap, yaitu prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
  • Tahap prabencana
    Tahap prabencana merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya bencana alam sehingga nantinya dapat mengurangi kerugian yang diakibatkan bencana alam itu sendiri. Bentuk-bentuk tahap prabencana sebagai berikut:
    1. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
    2. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi serta melalui langkah tepat guna dan berdaya guna.
    3. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwewenang.
    4. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
  • Tahap tanggap darurat
    Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
  • Tahap pasca bencana
    Tahap pasca bencana meruapakan kegiatan yang dilakukan setelah terjadinya bencana alam. Bentuk-bentuk tahap pascabencana sebagai berikut:
    1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
    2. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.

2 comments:

Silahkan tinggalkan komentar, berkomentarlah dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung perkataan yang buruk seperti sara, porno, saling mencaci maki, dan lain-lain.

Terima Kasih