Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukum HAM

 Kebebasan dasar dan hak-hak dasar manusia disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia melekat pada diri manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.

Jenis-jenis HAM:
  1. Personal Rights
    • Hak kebebasan beragama.
    • Hak kebebasan berorganisasi.
    • Hak menyatakan pendapat.
  2. Property Rights
    • Hak ekonomi. Contoh: mempunyai mobil.
  3. Political Rights
    • Hak politik. Contoh: dipilih dan memilih.
  4. Rights Of Legal Equality
    • Hak untuk mendapatkan pengayoman.
  5. Social and Culture Rights
    • Hak budaya dan sosial.
  6. Procedural Right
    • Hak mendapat perlakuan yang sama.
Instrumen HAM (dasar hukum HAM)
  • Instrumen Nasional
    1. UUD' 45 beserta Amandemennya.
    2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
    3. UU No. 39 tahun 1999.
    4. UU No. 26 tahun 2000.
    5. UU No. 40 tahun 2008.
  • Instrumen Internasional
    1. Piagam PBB, 1945.
    2. Deklarasi Universal HAM 1948.
    3. Deklarasi Wina, 1973.
    4. Instrumen Internasional lain mengenai HAM.
4 jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan Internasional, sebagai berikut:
  1. Kejahatan genosida (the crime of genocide) → Contoh: menghilangkan ras atau kelompok.
  2. Kejahatan kemanusiaan (crimes againts humanity) → Contoh: penjualan manusia.
  3. Kejahatan perang (war crimes) → Contoh: membunuh orang sipil.
  4. Kejahatan perang agresi (the crime of aggression) → Contoh: menginvasi.

Semoga bermanfaat :)

1 comments:

Silahkan tinggalkan komentar, berkomentarlah dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung perkataan yang buruk seperti sara, porno, saling mencaci maki, dan lain-lain.

Terima Kasih