Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukum HAM
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar manusia disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia melekat pada diri manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Jenis-jenis HAM:
- Personal Rights
- Hak kebebasan beragama.
- Hak kebebasan berorganisasi.
- Hak menyatakan pendapat.
- Property Rights
- Hak ekonomi. Contoh: mempunyai mobil.
- Political Rights
- Hak politik. Contoh: dipilih dan memilih.
- Rights Of Legal Equality
- Hak untuk mendapatkan pengayoman.
- Social and Culture Rights
- Hak budaya dan sosial.
- Procedural Right
- Hak mendapat perlakuan yang sama.
Instrumen HAM (dasar hukum HAM)
- Instrumen Nasional
- UUD' 45 beserta Amandemennya.
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
- UU No. 39 tahun 1999.
- UU No. 26 tahun 2000.
- UU No. 40 tahun 2008.
- Instrumen Internasional
- Piagam PBB, 1945.
- Deklarasi Universal HAM 1948.
- Deklarasi Wina, 1973.
- Instrumen Internasional lain mengenai HAM.
4 jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan Internasional, sebagai berikut:
- Kejahatan genosida (the crime of genocide) → Contoh: menghilangkan ras atau kelompok.
- Kejahatan kemanusiaan (crimes againts humanity) → Contoh: penjualan manusia.
- Kejahatan perang (war crimes) → Contoh: membunuh orang sipil.
- Kejahatan perang agresi (the crime of aggression) → Contoh: menginvasi.
Semoga bermanfaat :)
cari listrik disini aja Rajalistrik.com
ReplyDelete